Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) dibentuk sebagai unsur pembantu Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni. Secara garis besar, tugas BKA memberikan pelayanan admistratif serta pelayanan bagi mahasiswa dan alumni.
E-mail BKA : bka@ukdc.ac.id
Pedoman dan Regulasi
- 1. Pedoman Penulisan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kegiatan Mahasiswa
- 2. Pedoman Penulisan Prpoposal Kegiatan Mahasiswa
- 3. SK Rektor Tentang Pembentukan UKM No. 004/UKDC.0/A.04/SK.R/I/2022
- 4. Surat Tugas Rektor Pendamping UKM Tahun 2022-2023 No. 049/UKDC.0/A.04/I/2022
- 5. SK Rektor Tentang Point Kredit Penilaian Kegiatan Kemahasiswaan (KPKK) No. 003/UKDC.0/A.04/SK.R/I/2022
- 6. SK Rektor Tentang Kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan No. 001/UKDC.0/A.04/SK.R/II/2022 (BEM-U dan UKM)
- 7. SK Dekan Fakultas Teknik tentang Dosen Pendamping Ormawa dan Pengurus Ormawa Fakultas Teknik Masa Bakti Februari 2022 – Januari 2023 No. 18/UKDC.I/A.01/I/2022
- 8. SK Dekan Fakultas Hukum tentang Susunan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum 2022/2023 No. 083/UKDC.3/A.01/II/2022
- 9. SK Dekan Fakultas Ekonomi tentang Pengurus BEM Fakultas Ekonomi dan HIMA Manajemen & Akuntansi No. 039/UKDC.2/SK.D/A.01/II/2022
- 10. SK Dekan Fakultas Hukum tentang Pengangkatan Dosen Kemahasiswaan Fak. Hukum No. 155b/UKDC.3/A.01/IX/2021
- 11. SK Dekan Fakultas Ekonomi tentang Dosen Pendamping BEM Fak. Ekonomi, HIMA Akuntansi dan HIMA Manajemen Masa Bakti Februari – Desember 2022 No. 042/UKDC.2/SK.D/A.01/II/2022
- 12. Hak, Kewajiban dan Kode Etik Mahasiswa
- 13. Pedoman Pembinaan Karakter Mahasiswa
ORMAWA UKDC
Download FORM LOGBOOK KEGIATAN

























PELUANG DAN PROSPEK ARSITEKTUR DI ERA DIGITAL (Sabtu, 5 Maret 2022)
Berbisnis? Pahami Pajaknya Yuk…(Sabtu, 6 November 2021)
Lean Supply Chain As Driver Towards Enhancing Business Performance (Sabtu, 29 Januari 2022)
Culinary Enterpreneurship is My Passion (Sabtu, 2 Oktober 2021)
BANTUAN UKT/SPP TAHUN 2020
UNIVERSITAS KATOLIK DARMA CENDIKA
Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa:
- Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena berdampak pandemic covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000 atau jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000 per anggota keluarga
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orang tua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19.
- Mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh Program Beasiswa lainnya
- Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5, dan 7
Syarat Administrasi:
- Kartu Tanda Mahasiswa
- Transkrip Nilai IPK minimal 2.80 (cetak PDF dari siakad)
- Kartu Rencana Studi (cetak PDF dari siakad)
- KTP
- Kartu Keluarga/KK
- KIP, PKH, dan atau KKS
- Surat pernyataan bermaterai bahwa mengalami kendala finansial pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 dan tidak sedang menerima beasiswa lainnya. Klik disini
- Surat keterangan penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi maupun kelurahan
Unggah scan gabungan dokumen pendukung dalam bentuk PDF maksimal 5 MB. Klik disini paling lambat 10 September 2020.
Keterangan : Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Contoh KIP

Contoh PKH

Contoh KKS

Kuota
NO | KETERANGAN | JUMLAH |
1. | Semester 3 | 9 mahasiswa |
2. | Semester 5 | 16 mahasiswa |
3. | Semester 7 | 21 mahasiswa |
Bentuk Bantuan UKT/SPP Mahasiswa:
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester, yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP dengan besaran maksimal sebesar Rp 2.400.000 per mahasiswa.
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa disalurkan langsung ke rekening Universitas