Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) dibentuk sebagai unsur pembantu Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni. Secara garis besar, tugas BKA memberikan pelayanan admistratif serta pelayanan bagi mahasiswa dan alumni.
E-mail BKA : bka@ukdc.ac.id
BANTUAN UKT/SPP TAHUN 2020
UNIVERSITAS KATOLIK DARMA CENDIKA
Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa:
- Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena berdampak pandemic covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000 atau jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000 per anggota keluarga
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orang tua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19.
- Mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh Program Beasiswa lainnya
- Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5, dan 7
Syarat Administrasi:
- Kartu Tanda Mahasiswa
- Transkrip Nilai IPK minimal 2.80 (cetak PDF dari siakad)
- Kartu Rencana Studi (cetak PDF dari siakad)
- KTP
- Kartu Keluarga/KK
- KIP, PKH, dan atau KKS
- Surat pernyataan bermaterai bahwa mengalami kendala finansial pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 dan tidak sedang menerima beasiswa lainnya. Klik disini
- Surat keterangan penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi maupun kelurahan
Unggah scan gabungan dokumen pendukung dalam bentuk PDF maksimal 5 MB. Klik disini paling lambat 10 September 2020.
Keterangan : Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Contoh KIP

Contoh PKH

Contoh KKS

Kuota
NO | KETERANGAN | JUMLAH |
1. | Semester 3 | 9 mahasiswa |
2. | Semester 5 | 16 mahasiswa |
3. | Semester 7 | 21 mahasiswa |
Bentuk Bantuan UKT/SPP Mahasiswa:
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester, yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP dengan besaran maksimal sebesar Rp 2.400.000 per mahasiswa.
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa disalurkan langsung ke rekening Universitas